Open Conference Systems, Webinar dan Call for Paper Online

IMPLEMENTASI PSAK 73 ATAS SEWA TERHADAP KINERJA PADA BUMN YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA

Agung Prajanto

Abstract


Abstrak: PSAK 73 merupakan standar akuntansi sewa terbaru yang diadopsi dari IFRS 16. PSAK 73 berlaku efektif tahun 2020. Klasifikasi sewa pembiayaan merupakan jenis sewa yang diperbolehkan dalam PSAK  73 dimana pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset hak guna menjadi lebih detail pada laporan posisi keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan PSAK 73 atas sewa terhadap kinerja keuangan yang dilihat dengan rasio keuangan. Penelitian ini menggunakan sampel perusahaan BUMN sektor transportasi, telekomunikasi dan konstruksi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Triwulan 1 tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif untuk menilai kinerja keuangan perusahaan sebelum dan sesudah penerapan PSAK 73. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah diterapkannya PSAK 73 terjadi kenaikan rasio leverage yang diukur melalui Debt to Equity Ratio (DER) dan Debt to Aset Ratio (DAR) dikarenakan adanya pengungkapan aset hak guna dan liabilitas sewa pembiayaan pada laporan keuangan